Kader NU Sekadau Tolak Hasil Konfercab V PCNU Sekadau, Soroti Dugaan Cacat Administrasi dan Prosedur

Resize_20260613_215209_9138

Suasana pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) V PCNU Kabupaten Sekadau di Hotel Multi Sekadau, Sabtu (13/6/2026). Sejumlah kader NU menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan dan hasil konferensi karena dinilai terdapat persoalan administrasi serta prosedur yang dipersoalkan.

Kalbarpost , Sekadau , Kalbar – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) V PCNU Kabupaten Sekadau yang berlangsung di Hotel Multi Sekadau pada Sabtu (13/6/2026) menuai penolakan dari sejumlah kader Nahdlatul Ulama di daerah tersebut. Mereka menilai proses penyelenggaraan konferensi tidak berjalan sesuai ketentuan organisasi dan diduga memiliki sejumlah persoalan administratif.

Salah seorang kader NU Sekadau, Sidiq, mengungkapkan bahwa terdapat berbagai hal yang menjadi perhatian dan menimbulkan keraguan terhadap legalitas pelaksanaan Konfercab. Menurutnya, proses pembentukan kepengurusan Majelis Wakil Cabang (MWC) di sejumlah kecamatan dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi yang semestinya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan hak suara yang digunakan oleh para perwakilan MWC dalam forum Konfercab. Karena itu, sejumlah kader mempertanyakan legitimasi peserta yang hadir dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, beberapa peserta yang hadir juga mempertanyakan kejelasan mekanisme pemilihan pengurus MWC. Mereka menilai proses yang berlangsung sebelumnya belum dijelaskan secara terbuka sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan kader.

Sidiq juga menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan tingkat kecamatan sebelumnya pernah diajukan kepada PWNU Kalimantan Barat, namun disebut belum mendapatkan persetujuan karena masih terdapat kekurangan administrasi. Meski demikian, menurutnya kepengurusan tersebut kemudian ditetapkan tanpa pelaksanaan konferensi tingkat kecamatan yang dianggap memadai.

Atas dasar berbagai persoalan tersebut, sejumlah kader NU di Kabupaten Sekadau menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan maupun hasil Konfercab V PCNU Sekadau. Mereka berpendapat bahwa seluruh tahapan organisasi harus dilaksanakan sesuai aturan agar menghasilkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat dan diterima oleh seluruh kader.

Menurut mereka, proses organisasi yang berjalan sesuai mekanisme akan melahirkan kepemimpinan yang mampu menjaga persatuan serta keberlangsungan organisasi. Sebaliknya, apabila prosedur dianggap tidak dijalankan dengan baik, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

You cannot copy content of this page