Ketua DPW SABER Sekadau Soroti Penindakan PETI, Minta Aparat Usut Aktor Utama dan Siapkan Solusi

Resize_20260629_155912_2604

Ketua DPW Satria Borneo Raya (SABER) Kabupaten Sekadau, Antonius Anton, menyampaikan pandangannya terkait penanganan PETI

Kalbarpost , Sekadau , Kalbar – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Satria Borneo Raya (SABER) Kabupaten Sekadau, Antonius Anton, menyampaikan pandangannya terkait penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat. Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada para pekerja di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Antonius Anton pada Senin (29/6/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membela aktivitas PETI yang terbukti merusak lingkungan. Namun, ia menilai kebijakan penegakan hukum harus diterapkan secara adil terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis tambang ilegal.

“Yang menjadi perhatian kami adalah ketika aparat hanya menangkap para pekerja dan merusak peralatan yang digunakan, sementara masih ada pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut,” ujarnya.

Antonius juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat seharusnya tidak hanya menindak pekerja, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penampung hasil tambang maupun pemasok bahan bakar yang menopang aktivitas PETI.

Ia menilai keberadaan pembeli emas dan pemasok BBM menjadi bagian penting dalam rantai aktivitas tambang ilegal. Tanpa adanya kedua pihak tersebut, menurutnya, aktivitas PETI tidak akan berjalan sebagaimana selama ini.

Selain mendorong penegakan hukum yang menyeluruh, Antonius meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas PETI.

Menurutnya, sebagian besar pekerja memilih pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja. Karena itu, pendekatan pemberdayaan masyarakat dan penyediaan alternatif mata pencaharian dinilai perlu menjadi bagian dari penyelesaian persoalan.

“Jika memang aktivitas itu dinilai melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan, maka selain penindakan juga harus ada solusi yang nyata bagi masyarakat agar mereka memiliki pilihan pekerjaan yang lebih layak,” tutup Antonius.

You cannot copy content of this page