BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar : Perang atau Pembiaran?

img_1773829419242

Aktivitas pengisian BBM di SPBU 66.786.005 Ketungau Hulu yang diduga melayani pengisian dalam jumlah besar menggunakan jeriken, memicu dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Kalbarpost, Sintang , KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil.

Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu.

Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi.

Terlihat aktivitas pengisian BBM di SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu,menggunakan jeriken dari kendaraan pickup, yang diduga menjadi bagian praktik penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.

“Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga.

Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM.

Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana?

Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”.

 

Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius:

Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan?
Kapolda kerja atau tidur?

Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam:

Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat?
Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas.

APH dan Pengawasan Jadi Sorotan

Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran.

“Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya.

Ancaman Pidana Berat Menanti

Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana

Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar

Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional.

Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan

Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan.

Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat.

Desakan: Jangan Hanya Retorika

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.

Masyarakat mendesak:

Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar

Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH

Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan

Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

 

Tim redaksi

You cannot copy content of this page