Lapor Kapolda Bos Peti (Am) di Penai diduga Kebal Terhadap Hukum
Kegiatan peti AM di ilustrasikan yang berada di desa penai, kecamatan silat hilir,Kapuas hulu
Kalbarpost , Kapuas hulu – Aparat Penegak Hukum APH khususnya wilayah kabupaten kapuas hulu lagi Gencar-gencarnya melakukan penindakan hukum terhadap pelaku Pertambangan liar PETI dan maraknya peredaran BBM ke PETI menjadi atensi Polda Kalbar.
Bos cukong juga pemilik alat PETI sekaligus menampung/membeli emas hasil pertambangan emas tanpa izin PETI berinisial AM di Desa Penai Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalbar bebas beroperasi tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum APH.
Beberapa pekan terakhir, Polsek setempat bersama Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang terduga penampung emas ilegal berinisial U SDN di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir.
Kok yang Bos besar AM gak di tangkap ya,sementara pembeli yang kecil-kecil di jadikan tumbal, cetus seorang warga dengan nada kesal namanya enggan disebut
awak media mengkonfirmasi langsung melalui via whatsapp saudara AM membennar kan kegiatan nya
“Selamat sore juga,ni kita lagi of imlek ni
Iya diblg lancar ya tapi hasil nya yg kurang krna krja mengulangi bekas lama krna kami ndak ada krja lain,troasa lanjut krna sudah ada alat kita ndak beli mas,cuma kami sekeluarga aja,kian dapat nmr dari mana” Ungkapan jelas Am.
sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
dan juga Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
perbutatan penyalahgunaan seperti menjual, menimbun, meniru, mengoplos, atau mengalihkan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak, yang semuanya berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemkab kapuas hulu dan Aparat terkait. Akankah mereka berani membongkar praktik ilegal ini atau justru memilih tutup mata !! ?
Tim






