Wilayah Hukum Sepauk Jadi Sorotan, Polda KALBAR di harapkan turun tangan,Judi Sabung Ayam Ilegal Diduga Marak; Warga Desak Penindakan Tegas

IMG-20260216-WA0001

Suasana arena sabung ayam di Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk.

Sintang, Kalbar – 15 Februari 2026
Aktivitas perjudian sabung ayam ilegal di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan praktik tersebut berlangsung secara terbuka.

Video yang diunggah warga pada Minggu (15/2/2026)

https://www.facebook.com/share/v/1FCsioZhkg/

https://www.facebook.com/share/v/1FCsioZhkg/

diduga memperlihatkan arena sabung ayam di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk. Dalam rekaman tersebut, aktivitas perjudian terlihat berlangsung tanpa hambatan, sehingga memicu keresahan masyarakat setempat.

Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), merusak moral generasi muda, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera ditindak.

“Kami minta aparat konsisten melakukan razia dan memberantas perjudian sampai tuntas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga berharap aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, dapat turun langsung melakukan penindakan agar praktik perjudian tidak terus berulang di wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sepauk maupun Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar tersebut.

Dasar Hukum Perjudian dan Pembiaran

Secara hukum, praktik perjudian—termasuk sabung ayam yang disertai taruhan—dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

1. KUHP Lama (masih berlaku dalam masa transisi)

Pasal 303 KUHP: Mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai 10 tahun bagi penyelenggara atau pihak yang dengan sengaja menyediakan tempat perjudian.

Pasal 303 bis KUHP: Mengatur pidana bagi pemain atau peserta perjudian.

2. KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP terbaru, ketentuan perjudian diatur kembali, antara lain:

Pasal 426–428: Mengatur larangan menyelenggarakan, menawarkan, maupun turut serta dalam perjudian, termasuk penyediaan tempat atau sarana perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai kategori pidana yang ditetapkan.
Ketentuan ini mempertegas bahwa baik penyelenggara maupun pihak yang memfasilitasi dapat dipidana.

3. Tanggung Jawab Aparat dan Unsur Pembiaran

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 13 menegaskan tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian masyarakat dapat dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban jabatan atau maladministrasi, dan dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.

Warga Minta Penindakan Nyata

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar praktik perjudian tidak berkembang menjadi lebih luas. Selain penegakan hukum, masyarakat juga menilai perlu adanya patroli rutin serta pengawasan yang lebih intensif di wilayah rawan perjudian.

Masyarakat menegaskan bahwa langkah cepat aparat sangat diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah potensi tindakan main hakim sendiri di tengah keresahan warga.

You cannot copy content of this page