Proyek P3A Irigasi Desa Pelimping Disorot ,Papan Informasi Diduga Sekadar Formalitas, Pengawasan Balai Dipertanyakan
Kondisi saluran irigasi P3A di Desa Pelimping, Kecamatan Kelam Permai, Sintang, yang tengah dikerjakan. Proyek ini disorot publik karena diduga minim transparansi, ditandai dengan tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Desa Pelimping, Kecamatan Kelam Permai, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat — Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Irigasi yang dilaksanakan di Desa Pelimping kini menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya memperkuat kemandirian petani dalam pengelolaan irigasi justru memunculkan dugaan serius terkait minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan di lapangan.
P3A merupakan organisasi petani yang dibentuk secara demokratis untuk mengelola jaringan irigasi tingkat tersier atau saluran akhir.
Dalam kebijakan nasional, P3A diposisikan sebagai ujung tombak pengelolaan air irigasi sekaligus mitra pemerintah dalam operasi dan pemeliharaan jaringan.
Karena itu, setiap proyek P3A bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan juga membawa tanggung jawab akuntabilitas publik.
Namun, realitas di Desa Pelimping justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Wawancara di Lapangan dengan pekerja, Ungkap Dugaan Rekayasa Transparansi
Berdasarkan wawancara di lapangan dan keterangan sejumlah pihak, papan informasi anggaran proyek P3A Irigasi di Desa Pelimping diduga hanya dipasang sementara, sebatas untuk keperluan dokumentasi foto.

Setelah proses pengambilan gambar selesai, papan proyek tersebut dilaporkan langsung dilepas dan tidak lagi terlihat di lokasi pekerjaan.
Jika temuan ini benar, maka praktik tersebut mengindikasikan bahwa pemasangan papan informasi hanya dijadikan formalitas administratif, bukan sebagai sarana keterbukaan informasi bagi masyarakat dan petani penerima manfaat.
Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting dalam menjamin hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Tanpa papan informasi yang terpasang secara terbuka dan berkelanjutan, masyarakat kehilangan ruang kontrol sosial terhadap proyek yang dibiayai dari uang negara.
Berpotensi Langgar Prinsip Transparansi dan Aturan Pengadaan
Praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pengadaan pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan akuntabel.
Selain itu, berbagai ketentuan teknis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara tegas mewajibkan pemasangan papan informasi kegiatan pada setiap pekerjaan konstruksi dan irigasi yang dibiayai negara. Papan proyek sekurang-kurangnya harus memuat:
Nama kegiatan
Lokasi pekerjaan
Nilai anggaran
Sumber dana
Tahun anggaran
Pelaksana kegiatan
Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme perlindungan publik agar penggunaan dana negara dapat diawasi secara langsung.
Pengawasan Balai Dipertanyakan, Celah Penyimpangan Terbuka
Tak hanya soal papan proyek, lemahnya pengawasan dari pihak balai atau instansi teknis terkait juga menjadi sorotan serius. Minimnya kehadiran pengawas di lapangan dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, volume fisik, maupun kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan awal.
Dalam konteks P3A, pengawasan seharusnya bersifat aktif dan substantif, bukan sekadar administratif di atas kertas. Ketika pengawasan lemah, proyek berpotensi menyimpang dari tujuan utamanya: meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan irigasi yang adil dan berkelanjutan.
Petani Kecewa, Kepercayaan Publik Tergerus
Sejumlah petani di Desa Pelimping mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam mengawal proyek yang mengatasnamakan kepentingan mereka. Tanpa keterbukaan informasi, petani tidak mengetahui besaran anggaran, ruang lingkup pekerjaan, maupun pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau papan proyek saja tidak ada, kami tidak tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar salah seorang petani.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa P3A hanya menjadi slogan program tanpa implementasi yang benar-benar berpihak pada petani.
Desakan Audit dan Turun Lapangan
Masyarakat Desa Pelimping mendesak pemerintah daerah, balai teknis terkait, serta aparat pengawas internal maupun eksternal untuk segera turun ke lapangan. Audit penggunaan anggaran, pemeriksaan kualitas pekerjaan, serta evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban transparansi dinilai mendesak untuk dilakukan.
Proyek P3A Irigasi seharusnya menjadi contoh pengelolaan dana publik yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan petani. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan, bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas program irigasi nasional dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Team mencoba klarifikasi kepada BWS P3A Kalimantan Barat merujuk pada keterlibatan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak dalam program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang dijalankan oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan infrastruktur irigasi dan kesejahteraan petani di Kalbar, melibatkan partisipasi langsung masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dalam perbaikan pintu air, jaringan irigasi, dan saluran air, dengan tujuan mendukung ketahanan pangan nasional.
Setelah lama menunggu keterangan dari pihak pihak terkait,,team mencoba menghubungi balai namun pihak balai tetap bungkam tidak memberi kejelasan tentang apa yang sebenernya terjadi,,segera tindak lanjuti kegiatan yang merugikan negara,,kepada APH masyarakat meminta menindak lanjuti kegiatan kegiatan yang merugikan negara.
(Team redaksi)






