Terbongkar, Modus Peredaran Balok Kayu Ulin di Kapuas Hulu Gunakan Truk Box

file_000000009e6472069e67c959615409de

Foto ilustrasi sebuah mobil truck box pengangkat kayu belian serta kayu belian (Ulin)

Kapuaspost , Kapuas Hulu – Praktik jual beli kayu ulin (belian) tanpa dokumen resmi kembali terungkap di Kabupaten Kapuas Hulu.

Informasi awal berasal dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, bahwa sebuah truk box berwarna putih diduga melakukan bongkar muat balok kayu ulin di Lapangan Bola Desa Nanga Jemah, Kecamatan Boyan Tanjung.

Tim redaksi Kalbarpost yang melakukan penelusuran di lokasi menemukan ratusan batang balok kayu berukuran 8×8 centimeter berserakan di area lapangan.

Kayu jenis ulin dikenal sebagai kayu keras yang dilindungi dan penggunaannya wajib dilengkapi dokumen sah dari instansi terkait.

Seorang warga setempat yang dikonfirmasi terkait pemilik kayu tersebut menyebutkan bahwa balok-balok kayu itu merupakan milik seorang pria bernama Pendi.

Dokumentasi balok kayu belian di lapangan bola desa Nanga jema kecamatan Boyan Tanjung (12-12-2025)

“Punya Pendi, Pak. Malam tadi yang nagntarkan mobil truk box warna putih,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai asal usul kayu tersebut, Pendi memberikan jawaban yang membingungkan. Ia mengaku tidak mengetahui dari mana kayu itu diperoleh dan hanya membeli dari rekannya.

“Iya, ini siapa… Kayu saya kurang tahu dari mana. Saya dapat dari kawan, dari TPI. Kok mau tahu sekali ya, Pak?
Asal usul kayu saya kurang juga tahu, produk gesek kan siapa, saya saja baru kenal dengan kayu itu. Saya di mana ada jual kayu, saya beli Pak, ndak tahu kayu dari mana, punya siapa, yang tukang gesek siapa. Yang penting saya beli untuk bangunan,” ungkapnya.

Pendi juga menyebut harga kayu tersebut berkisar Rp480 hingga Rp500 ribu per batang, dan dirinya membeli karena kelangkaan kayu ulin di pasaran.

“Lumayan juga Pak, rasa mau demam belinya karena kayu susah dicari. Sekarang orang sudah ndak mau lagi kerja gesek, sudah pindah kerja emas,” tambahnya.

Maraknya praktik jual beli kayu ulin menggunakan mobil truk box ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar aturan kehutanan karena kayu ulin termasuk jenis kayu yang membutuhkan dokumen lengkap mulai dari asal usul, izin angkut, hingga tujuan penggunaan.

Masyarakat pun berharap aparat terkait segera meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut.

(Team)

You cannot copy content of this page