SPBU 64.795.02 Rawak Diduga “Bermain” BBM Subsidi, Nama Ali, Donna dan Akhun Mencuat: Kebal Hukum?

img_1773829930158_2

Diduga praktik penyimpangan pengisian BBM subsidi di SPBU 64.795.02 Rawak, Kabupaten Sekadau. Terlihat kendaraan pikap mengisi BBM menggunakan jeriken dalam jumlah banyak, memicu dugaan distribusi tidak tepat sasaran.

Kalbarpost , Sekadau , KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SPBU 64.795.02 Rawak yang diduga melayani pengisian BBM subsidi tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan sejumlah warga, aktivitas pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut diduga dilakukan menggunakan jeriken serta kendaraan tertentu dalam jumlah besar dan berulang. Pola ini disinyalir berlangsung secara sistematis dan bukan sekadar kejadian insidental.

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sebuah mobil pikap melakukan pengisian BBM, sementara sejumlah jeriken telah disiapkan di sekitar dispenser. Praktik tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Yang lebih mencengangkan, nama seorang pemilik kendaraan berinisial Akhun turut mencuat. Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan disebut-sebut pernah menyatakan dirinya “kebal hukum” dan tidak takut aktivitasnya diviralkan.

“Dia bilang silakan saja diviralkan, tidak akan berdampak apa-apa,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apalagi, lokasi SPBU yang tidak jauh dari Polsek Rawak justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).

Di sisi lain, informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa SPBU tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang bernama Ali, dengan manajer operasional bernama Donna. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait dugaan yang mencuat.

Lebih jauh, praktik ini menimbulkan dugaan adanya pola kerja sama terselubung antara pihak SPBU dengan para pengantri atau oknum tertentu. Skema ini diduga memungkinkan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang, yang kemudian berpotensi diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Kapolda Kalbar: Perang Terhadap SPBU Nakal dan Mafia BBM

Beberapa waktu lalu, Kapolda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ia menyatakan secara tegas bahwa pihaknya “menyatakan perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM” yang merugikan masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik dan diharapkan bukan sekadar retorika, melainkan benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. Kasus dugaan di SPBU Rawak ini pun dinilai menjadi ujian keseriusan aparat dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Sebuah mobil pikap terlihat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 64.795.02 Rawak, Sekadau, dengan sejumlah jeriken disiapkan di area dispenser, yang diduga sebagai bagian dari praktik pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar.

Dasar Hukum: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, yakni:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 55 menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga pengisian tidak sesuai peruntukan merupakan tindak pidana serius.

Desakan Publik: Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 64.795.02 Rawak belum memberikan pernyataan resmi. Begitu pula aparat terkait yang diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Masyarakat mendesak:

Pertamina untuk melakukan audit distribusi BBM di SPBU tersebut

Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka

Pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik yang merugikan rakyat

“Kalau benar ada pelanggaran, jangan ada yang dilindungi. BBM subsidi itu hak rakyat, bukan untuk dijadikan ladang bisnis oknum,” tegas warga.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu, apakah aparat benar-benar bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung.

 

Tim

You cannot copy content of this page