SPBU 64.786.07 Desa Peniti Klarifikasi Tudingan Penjualan BBM Subsidi ke PETI
Kalbarpost.id, Sekadau, Kalbar – SPBU 64.786.07 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM subsidi kepada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sebelumnya, sejumlah pihak menduga adanya pengisian BBM menggunakan jeriken yang kemudian diangkut mobil pikap. Dugaan tersebut memicu anggapan bahwa BBM yang dijual merupakan jenis subsidi dan disalurkan untuk aktivitas ilegal.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak manajemen SPBU 64.786.07 menegaskan bahwa BBM yang dimaksud dalam transaksi tersebut adalah Pertamax, yang merupakan BBM non-subsidi.
“Minyak yang diberitakan itu adalah Pertamax, bukan BBM subsidi. Kami melayani pembelian sesuai dengan aturan dari Pertamina,” jelas perwakilan SPBU.
Pihak SPBU juga menyesalkan beredarnya pemberitaan yang dinilai tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang beredar tanpa adanya konfirmasi kepada pihak kami terkait jenis minyak apa yang dijual. Seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, manajemen SPBU menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan penjualan sesuai prosedur dan ketentuan resmi yang berlaku. Terkait dugaan penggunaan BBM oleh pihak pembeli untuk aktivitas ilegal, SPBU menyebut tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan atas penggunaan akhir BBM tersebut.
“Kami hanya menjual sesuai aturan yang berlaku. Untuk kegiatan ilegal atau tidaknya, itu di luar kewenangan kami dan kami tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan isu dan berita yang tidak benar, tutupnya.






