PT. ARONI Lakukan Pengerukan Pasir di Sungai Pintas, Media Minta Dinas Lingkungan Hidup Cek Izin SIPB dan IUP
Kalbarpost.id, Melawi, Kalbar – 8 Juli 2025 — Aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan oleh PT. ARONI di aliran Sungai Desa Pintas, Kabupaten Melawi, memicu pertanyaan publik terkait legalitas dan dampak lingkungannya. Media dan sejumlah pihak meminta Dinas Lingkungan Hidup serta instansi teknis lainnya untuk segera memeriksa kelengkapan izin perusahaan, terutama SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat jelas sebuah excavator tengah beroperasi di jalur sungai, melakukan pengerukan material pasir dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar, yang mempertanyakan apakah proses pengerukan itu telah melalui prosedur perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami khawatir ini bisa berdampak terhadap aliran sungai dan lingkungan sekitar. Kalau memang belum ada izin lengkap, seharusnya dihentikan dulu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan termasuk pengambilan pasir di sungai wajib memiliki dokumen legal seperti IUP dan SIPB. Tanpa kelengkapan izin tersebut, maka kegiatan bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.
Media mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi dan pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menelusuri legalitas operasional PT. ARONI. Selain itu, dampak terhadap lingkungan dan keberlanjutan sungai juga harus menjadi perhatian utama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. ARONI belum memberikan keterangan resmi terkait izin dan aktivitas pengerukan yang dilakukan.
Redaksi






