PETI Gunakan Excavator di Melawi Disorot Warga, Diduga Beroperasi Lama dan Picu Kerusakan Lingkungan
Ilustrasi aktivitas PETI di Melawi — Excavator diduga beroperasi di kawasan sungai dan lahan warga, memicu kekhawatiran kerusakan lingkungan serta lemahnya pengawasan penegakan hukum.
Melawi, Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di Kabupaten Melawi.
Kali ini, kegiatan tambang ilegal tersebut diduga berlangsung di lokasi Sirtu, Desa Tanjung Tenggang, Kecamatan Nanga Pinoh, dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, alat berat tersebut terlihat beroperasi secara terbuka dan telah cukup lama melakukan aktivitas penggalian.
Bahkan, excavator dilaporkan kerap keluar masuk lokasi tanpa hambatan berarti, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan di lapangan.
Keberadaan PETI dengan alat berat ini dinilai sangat berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Warga mengkhawatirkan dampak serius berupa kerusakan lahan produktif, sedimentasi, serta pencemaran sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.
“Kami sangat khawatir dampaknya ke sungai dan lahan warga. Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungannya bisa parah dan berlangsung lama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi Razia Beredar, Penambang Diduga Hentikan Aktivitas Sementara
Di sisi lain, masyarakat juga ramai membicarakan adanya informasi razia besar-besaran yang akan dilakukan oleh satgas pemberantasan mafia ilegal, mulai dari tambang ilegal, BBM ilegal, hingga praktik-praktik lain yang merugikan negara.
Menurut informasi yang beredar di kalangan warga dan penambang, razia tersebut disebut-sebut akan berlangsung mulai 15 Januari 2026 hingga akhir Januari 2026. Kabar ini turut ramai diperbincangkan di media sosial, meski hingga kini tidak jelas dari mana sumber kebocoran informasi tersebut berasal.
Akibat informasi razia tersebut, sejumlah penambang emas ilegal di beberapa titik di Melawi disebut memilih menghentikan aktivitas sementara, diduga untuk menghindari pantauan maupun tindakan dari satgas yang dikabarkan akan turun ke lapangan.
“Informasi razia itu sudah beredar luas. Banyak yang memilih berhenti dulu sambil menunggu situasi aman,” ungkap sumber warga lainnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik, terutama terkait dugaan kebocoran informasi penegakan hukum, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal untuk menghindari razia.
Ancaman Hukum Jelas, Penegakan Dipertanyakan
Secara hukum, aktivitas PETI dengan penggunaan alat berat jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat penggunaan excavator di kawasan tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan secara masif.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Melawi dan instansi terkait, agar segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila aktivitas PETI tersebut terbukti benar.
“Kami berharap tidak ada pembiaran. Dampaknya bukan hanya hari ini, tapi untuk anak cucu ke depan,” tegas warga lainnya.
Konfirmasi Aparat Belum Ada Jawaban
Sementara itu, saat media ini berupaya mengonfirmasi dugaan aktivitas PETI tersebut kepada Kapolres Melawi dan Kasat Reskrim Polres Melawi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diberikan. Sikap tersebut memunculkan kesan tertutup di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan tambang ilegal.
Padahal sebelumnya, Polda Kalimantan Barat telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kalbar. Namun, munculnya kembali aktivitas PETI dengan alat berat di Melawi, ditambah isu kebocoran informasi razia, memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih dalam terkait data di lapangan, kebenaran informasi razia, serta dugaan kebocoran informasi, guna memastikan kejelasan penanganan kasus dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.






