PETI di Bukit Ketam, Desa Segitak Masih Berjalan:Aktivitas PETI Gunakan Mesin Glodongan di Kawasan Hutan Lindung

IMG-20251121-WA0033

Kalbarpost.id, Kapuas Hulu — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kecamatan Bunut Hulu. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut terpantau di Bukit Ketam, Desa Segitak, yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung, sehingga secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas penambangan apa pun.

Berdasarkan informasi dari warga dan pantauan lapangan, lokasi tersebut kini dipenuhi lubang-lubang tambang tradisional. Sedikitnya terdapat 5 hingga 6 unit mesin glodongan di setiap lubang, dan diperkirakan ada sekitar 20 lubang PETI yang beroperasi di area tersebut. Aktivitas ini terus berlangsung dari pagi hingga malam hari.

Hasil Produksi Capai 8 Gram Per Karung Dalam Satu Hari. 

Dari keterangan sumber di lapangan, penambang diperkirakan menghasilkan sekitar 8 gram emas per karung. Jika dihitung dari total jumlah lubang yang beroperasi, potensi perputaran uang dari aktivitas ilegal ini mencapai nilai yang sangat besar setiap harinya, sekaligus menunjukkan skala operasi PETI yang cukup masif.

Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI di kawasan hutan lindung dikhawatirkan mengancam ekosistem dan menyebabkan kerusakan tanah, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia pengolahan emas.

Polsek Bunut Hulu Sudah Sosialisasi, Namun PETI Masih Beroperasi

Pihak Polsek Bunut Hulu dikabarkan telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pekerja maupun warga sekitar agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun hingga saat ini, kegiatan PETI di Bukit Ketam masih terus berjalan tanpa adanya tanda-tanda akan berhenti.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penindakan dan pengawasan di lapangan, mengingat lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan steril dari aktivitas penambangan.

Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan instansi terkait, mengambil tindakan lebih tegas untuk menghentikan aktivitas PETI sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

“Kami khawatir bukit itu rusak parah. Kalau dibiarkan terus, air sungai bisa tercemar dan merugikan kami semua,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus PETI di Bukit Ketam kembali menambah daftar panjang tambang ilegal di Kapuas Hulu yang sulit diberantas. Publik kini menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang untuk mengamankan kawasan hutan lindung dan menertibkan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.


Reporter Kapuas Hulu,

Anton Pardamean, SH

You cannot copy content of this page