Nomor Wartawan Diblokir kapolsek Usai Konfirmasi, Aktivitas Galian C PT GUM di Belitang Hulu Sekadau
Aktivitas galian C di kawasan perkebunan sawit Belitang Hulu, terlihat alat berat excavator, mesin stone crusher, dan tumpukan material batu yang diduga masih beroperasi.
Kalbarpost , Sekadau, Kalbar – Dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di wilayah PT GUM, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke publik. Isu ini bukan cerita baru. Namun, hingga kini polemik legalitas dan dampak lingkungannya belum juga menemukan titik terang.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, aktivitas penambangan dan pengolahan material batu masih berlangsung. Di lokasi yang berada di dalam kawasan perkebunan tersebut terlihat sejumlah alat berat seperti excavator, mesin pemecah batu (stone crusher), serta rangkaian conveyor untuk memindahkan material. Tumpukan batu dalam jumlah besar tampak telah dipilah sesuai ukuran.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa material hasil galian tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga dipasok ke luar untuk sejumlah proyek.
“Fakta bukan hanya untuk internal perusahaan, tapi juga keluar untuk proyek,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kapolsek Belitang Hulu yang menyebut aktivitas itu hanya untuk kebutuhan internal perusahaan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu, 18 Februari 2026, Kapolsek membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bersedia menjembatani tim media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan.
Ironisnya, setelah upaya konfirmasi dilakukan, nomor awak media justru tidak lagi dapat menghubungi Kapolsek yang bersangkutan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah pemblokiran tersebut sekadar miskomunikasi, atau ada hal lain yang perlu dijelaskan secara terbuka? Publik tentu berharap aparat penegak hukum tetap bersikap transparan dan profesional dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Aspek Perizinan dan Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tidak dapat serta-merta digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa adanya pelepasan atau perubahan peruntukan sesuai prosedur hukum. Secara prinsip, perizinan HGU dan IUP tidak boleh tumpang tindih tanpa dasar hukum yang sah.
Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa IUP yang sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Selain aspek legalitas, warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan. Mereka mengkhawatirkan terjadinya sedimentasi, gangguan sumber air, hingga kerusakan akses jalan akibat lalu lintas kendaraan angkut material. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelumnya sempat terjadi gejolak di sekitar lokasi, sehingga masyarakat berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Tokoh masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto Pemerintah Kabupaten Sekadau, termasuk Bupati Sekadau, serta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sekadau, untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Belitang Hulu.
Kasus ini kembali menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sekadau. Publik menanti kejelasan: apakah aktivitas tersebut telah sesuai aturan, atau justru menyisakan persoalan hukum yang lebih besar?






