Memprihatinkan Kondisi Jembatan Sungai Pintas Sudah Longsor” Padahal belum sempat digunakan.

IMG-20260310-WA0022

Retakan pada badan jalan di ujung Jembatan Sungai Pintas yang diduga akibat longsornya timbunan tanah, meski jembatan tersebut belum diresmikan dan belum digunakan oleh kendaraan.

Kalbarpost , Sintang, KalBar- 
Proyek pembangunan jembatan sungai pintas di Dusun Manyam, Desa Mandiri Jaya, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang yang baru selesai di kerjakan kondisinya saat ini memprihatinkan. Minggu, 08/03/2028.

Pembangunan jembatan sungai pintas tersebut menelan anggaran Rp.4.870.303.000,00 bersumber dari DAU kabupaten Sintang, tanggal kontrak 21 Agustus 2025 dengan masa kontruksi 120 hari kalender, yang dikerjakan oleh CV.penuai lawang Onet.

Tampak dari sisi bawah, struktur rangka baja Jembatan Sungai Pintas terlihat sedikit melengkung, menimbulkan kekhawatiran warga terhadap kekuatan konstruksi jembatan.

Pantauan awak media di lapangan, timbunan tanah untuk jalan di ujung jembatan sudah mulai longsor, tergerus hujan, hal tersebut si duga karena tidak adanya oprit untuk menahan tanah. dan parahnya lagi keretakan di semua sisi jalan hingga ke Abutment jembatan.

Jika tidak segera di tangani dapat dipastikan jembatan tidak dapat dilaui kendaran, dikarenakan tanah di ujung jembatan semakin mengalami longsor.

Abdullaah salah seorang warga setempat sangat menyayangkan kualitas pembangunaan jembatan yang menelan anggaran milyaaaran rupih tersebut, pasalnya jembatan sungai pintas baru selesai dikerjakan dan belum diresmikan namun kondisi badaan jalan di ujung jembatan mulai retak.

“Parah.! barujak selesai di kerjakan dan belum sempat di resmikan kondisinya sudah retak dan mau longsor, ungkapnya.

Kondisi Jembatan Sungai Pintas di Dusun Manyam, Desa Mandiri Jaya, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, yang baru selesai dibangun namun sudah terlihat adanya longsoran pada timbunan tanah di ujung jembatan.

Lebih lanjut, bentang jembatan juga sekilas mata memandang kondisinya sudah melengkung, kami khwatir jembatan tersebut gak mampu menahan beban saat di lalui kendaraan, imbuhnya.

Terpisah Arif tim investigasi LIBAS (Lumbung Informasi Borneo Act Sweep) Saya menduga pembangunan jembatan tersebut dibangun asal jadi main kebut kejar target, sehingga tidak memenuhi standar, Terutama dalam perencanaannya. Kalau dilihat barau ini kan lumaya tinggi, tapi mengapa tidak di bangun oprit untuk menahan tanah timbunan di ujung jembatan,Beber Arif.

“Jika berpedoman pada Permen PUPR, umur jembatan yang berada dibangun tidak kurang dari 25 tahun, Maka menurutnya, jika nanti terbukti salah perencanaan, maka konsultan perencana mesti diminta pertanggung jawabannya dan dituntut ganti rugi.” terangnya.

Masih menurut Arif ” Jembatan sungai pintas juga saya duga, gagalnya konstruksinya akibat kelalaian konsultan perencana tidak melakukan uji kelayakan lokasi tanah yang akan dibangun jembatan,”

seharusnya konsultan melakukan uji boring guna mengetahui kepadatan tanah, jika konsultan sudah melakukan uji kelayakan, APH boleh meminta hasil uji laboratorium. Kesal Arif.

“Pihak Dinas PUPR kami nilai gagal melakukan pengawasan sehingga rekanan pelaksana tidak pernah diminta pertanggung jawaban,” pungkas

Arif juga meminta pihak APH segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kerugian negara yang di timbulkan dalam pembangunan jembatan sungai pintas tersebut, karena menurut arif, bisa memastikan jika umur jembatan tersebut tidak bakalan lama akan mengalami keambrukan sesuai hasil dokumentasi media ini di lapangan.

Tim

You cannot copy content of this page