Manejer SPBU 64.787.05 Nanga Boyan Bermain BBM, Jual di Atas HET

IMG-20250925-WA0027

Kalbarpost.id, Kapuas Hulu, Kalbar – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat. Kali ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.787.05 yang berlokasi di Nanga Boyan, Kapuas Hulu, menjadi sorotan.

Saat tim media melakukan investigasi ke lapangan, ditemukan aktivitas mencurigakan di mana sebuah mobil pick-up warna hitam terlihat sedang diisi BBM menggunakan jeriken dan drum di bak kendaraan tersebut. Aksi pengisian ini berlangsung terang-terangan di area SPBU, tanpa ada upaya pengawasan yang ketat.

Salah seorang narasumber yang enggan dipublikasikan identitasnya mengaku, pembelian BBM di SPBU tersebut kerap menyusahkan masyarakat umum. Ia menyampaikan, masyarakat yang antre di jalur resmi justru sering mendapat harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami yang antri di sini malah dikenakan harga di atas HET, baik untuk solar maupun pertalite. Sedangkan jerigen dan drum justru dilayani dengan lancar,” ungkapnya.

Dugaan adanya permainan ini pun menyeret nama manejer SPBU 64.787.05 Nanga Boyan, inisial Dwt, yang disebut-sebut ikut terlibat dalam praktik pengisian ilegal tersebut.

Jika benar terbukti, praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta memberikan tindakan tegas, agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Tim

You cannot copy content of this page