Lapor menteri ESDM,Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sekadau pemilik (I) CV Jaya Rizky Disebut Gunakan Solar Subsidi dan tidak mengantongi izin
Aktivitas tambang galian C yang milik CV Jaya Rizky di kawasan Jalan Kayu Lapis, Dusun Segori, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, terlihat masih beroperasi dengan alat berat dan tumpukan material batu hasil tambang.
Kalbarpost , Sekadau, Kalimantan Barat – Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kegiatan penambangan yang diduga dilakukan oleh CV Jaya Rizky di kawasan Jalan Kayu Lapis, Dusun Segori, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, serta di wilayah Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga belum mengantongi sejumlah persyaratan perizinan penting dari instansi terkait. Selain itu, kegiatan operasionalnya juga disebut-sebut menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan di balik beroperasinya tambang tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga melindungi aktivitas usaha tersebut sehingga tetap berjalan tanpa hambatan.
Padahal, apabila terbukti tidak memiliki izin lengkap, aktivitas penambangan tersebut jelas melanggar aturan. Namun faktanya, kegiatan pengangkutan material tambang masih berlangsung setiap hari tanpa adanya tindakan tegas.

Seorang warga Sekadau yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa CV Jaya Rizky diduga memperoleh solar subsidi dari beberapa SPBU di Kabupaten Sekadau. Solar tersebut disebut diambil menggunakan kendaraan antrean, lalu dikumpulkan dan dibawa menggunakan armada milik seorang bernama Imam, yang disebut sebagai pemilik tambang galian C tersebut.
Menurut sumber tersebut, bahan bakar tersebut terkadang disimpan terlebih dahulu di kediaman Imam yang berada di Jalan Perintis, atau di kawasan Segori, sebelum akhirnya dibawa menuju lokasi tambang di area Kayu Lapis.
“Setiap hari truk keluar masuk membawa batu dari lokasi itu. Aktivitasnya sudah cukup lama berlangsung, tapi belum pernah terlihat ada penindakan,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Imam membungkam, pengakuan,warga bahwa semua urusan terkait aktivitas tersebut sudah ada pihak yang mengoordinasikan.Ia bahkan menyebut adanya oknum tokoh pemuda di Sekadau serta oknum dari salah satu institusi yang disebut mengurus berbagai keperluan, termasuk jika ada tamu, media, maupun pihak instansi yang ingin melakukan koordinasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan?
Sebagian publik menduga adanya pembiaran bahkan kemungkinan praktik kongkalikong antara pelaku usaha dan oknum tertentu, sehingga aktivitas tambang ilegal dapat terus beroperasi secara leluasa.
Jika kondisi ini terus berlangsung, dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Tambang tanpa izin berarti negara kehilangan potensi pajak, retribusi, dan pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Minimnya tindakan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum semakin menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan maksimal.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah aparat akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku, atau justru membiarkan praktik tambang ilegal terus berlangsung di Kabupaten Sekadau.






