Kayu Belian Ilegal Diduga Difasilitasi Oknum Polisi
Kalbarpost.id, Kalimantan Barat – Sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning tanpa plat nomor terpantau membawa kayu Belian (Ulin) dari wilayah Sandai menuju Pontianak. Usai melintasi jalur Trans Kalimantan, truk tersebut memasuki Toko Bangunan TB Jaya Mandiri di Parit Aim 2, Sungai Ambawang, Kubu Raya. Minggu, (23/11/2025).
Toko itu disebut memiliki keterkaitan dengan dua oknum aparat, yakni Iswandi, polisi yang berdinas di Polsek Pontianak Utara, serta Noval Suseno, anggota Polsek Ambawang yang diduga berperan dalam memfasilitasi masuknya kayu Belian tersebut.
Rencana Pengolahan di Sawmill., Berdasarkan informasi lapangan, kayu itu selanjutnya akan dikirim ke sebuah sawmill di Kuala Ambawang milik seseorang berinisial YKP. Kayu tersebut akan dibelah sesuai ukuran pesanan yang telah disepakati sebelumnya.
Asal-usul dan Jumlah Kayu Belian.,
Kayu Belian (Ulin) yang diangkut truk itu diketahui milik Roni, warga Mempawah. Data yang diterima media menunjukkan bahwa muatan terdiri dari balok berukuran 8×16 serta campuran 10×10, dengan estimasi jumlah mencapai ratusan batang.
Sebagai kayu keras bernilai tinggi, peredaran kayu Belian wajib disertai dokumen sah mulai dari asal penebangan, pengangkutan, hingga lokasi tujuan.
Indikasi Pelanggaran Pajak dan Praktik Usaha Ilegal., Selain diduga melanggar ketentuan kehutanan, aktivitas tersebut juga berpotensi mengabaikan kewajiban pajak. Transaksi kayu ilegal kerap dilakukan tanpa melaporkan pajak penghasilan, pajak penjualan, ataupun pungutan resmi kehutanan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Praktik gelap seperti ini, menurut sejumlah warga, sering melibatkan oknum aparat yang memanfaatkan lemahnya pengawasan. Kolaborasi tersebut menjadi faktor utama sulitnya pemberantasan peredaran kayu ilegal.
Seorang narasumber bernama Akmal (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan bahwa kejadian semacam ini bukan hal baru. Ia menilai hubungan antara pemain kayu ilegal dan oknum aparat “bukan lagi rahasia umum”.
“Peristiwa seperti ini sering terulang, dan masyarakat hanya bisa menyaksikan tanpa banyak yang berani melapor,” ucapnya kepada awak media, Sabtu, 22 November 2025.
Ancaman Pidana Berdasarkan Undang-Undang., Apabila kayu tersebut benar diangkut tanpa dokumen resmi, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang: mengangkut kayu tanpa dokumen sah, memiliki, menyimpan, memperdagangkan, atau menguasai kayu hasil hutan ilegal, menerima, memfasilitasi, atau ikut serta dalam distribusi kayu ilegal.
Selain itu, pengusaha atau penerima kayu yang mengabaikan kewajiban perpajakan dapat dijerat sanksi berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), termasuk sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti dengan sengaja menyembunyikan atau tidak melaporkan objek pajak.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Meski demikian, masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, proses pengiriman, serta potensi pelanggaran pajak dan perizinan.
Penindakan tegas dianggap penting untuk menekan praktik pembalakan liar dan mencegah kerugian negara yang terus terjadi akibat peredaran kayu ilegal.






