Kapolsek Tepuai Sudah Klaim Monitor Inisial (Uju i) Diduga Penampung Emas PETI,Jadi Ada Apa? Tutur Kapolsek
Kalbarpost, Kapuas Hulu, Kalbar–
Tim Garuda Prabowo gencar melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Kalimantan Barat.
Namun, di lapangan, penindakan tampak lambat oleh Aparat setempat, termasuk terhadap dugaan penampung emas ilegal di wilayah Kecamatan Hulu Gurung.
Beberapa pekan lalu, awak media online memberitakan adanya dugaan penampung emas hasil PETI bernama inisial ( Uju i ) di Jalan Selatan Simpang Mas Desa Kelakar Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu.
Saat di informasikan awak media ini,Kapolsek Tepuai IPTU Haryono hanya menjawab singkat, “SUDAH MONITOR,JADI ADA APA”,
lanjut nya,”saya pun sdh tau,kalau kalian mau cari rezeki silahkan silaturahmi dgn mereka jgn membunuh karakter, masyarakat skrg hidupnya byk yg susah, instansi pemerintah lagi galau anggaran diefisiensi, TNI Polri terbebani program ketahanan pangan, jadi byk yg lagi pusing,ucap Kapolsek pada Minggu (25/1/2026).
Penampungan emas ilegal dari PETI merupakan pelanggaran hukum berat, Aktivitas ini merugikan negara karena menghindari pajak, royalti, dan penerimaan negara lainnya.
Selain itu, PETI menyebabkan kerusakan lingkungan parah akibat penggunaan merkuri dan perusakan lahan, yang mengancam ekosistem serta memicu konflik sosial dan gangguan sektor pertanian.Dasar Hukum Sanksi Berat
Kegiatan penampungan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 161 menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.Aktivitas ini juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat dampak pencemaran merkuri dan kerusakan ekosistem yang signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan resmi atau keterangan lanjutan dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang di sebutkan dalam pemberitaan ini.
Tim






