GALIAN C ILEGAL DI LAHAN HGU SAWIT KALBAR TERUS BEROPERASI, DUGAAN PEMBIARAN MENGUAT DI PT TBSM
Aktivitas galian C diduga ilegal di kawasan HGU perkebunan sawit PT TBSM di Sekadau , Kalimantan Barat, tampak merusak kontur lahan dan terus meluas tanpa pengawasan tegas.
Kalbarpost, Sekadau , Kalimantan Barat – Praktik galian C ilegal di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kian menjadi sorotan. Hasil investigasi lapangan menunjukkan aktivitas penggalian material seperti tanah dan batu masih berlangsung aktif, bahkan cenderung meluas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Tim investigasi menemukan bahwa kegiatan penggalian tidak hanya terus berjalan, tetapi juga mengalami perluasan area secara signifikan. Alat berat terlihat beroperasi secara terbuka, mengeruk material dalam jumlah besar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Ketua DPW , Adi Normansyah, sebelumnya telah mengingatkan bahwa praktik galian C di dalam HGU tanpa izin usaha pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran serius. Ia menilai, sejumlah perusahaan perkebunan diduga memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perizinan dan pajak.
“Banyak yang berdalih menggunakan surat dari Dirjen Minerba untuk kegiatan non-komersial. Namun faktanya di lapangan, material diduga dimanfaatkan dalam skala besar yang berpotensi bernilai komersial,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada (TBSM), perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Nama perusahaan kembali mencuat seiring dugaan adanya aktivitas galian C di dalam area HGU yang dikelolanya. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan hukum final yang menetapkan adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas penggalian tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Tidak terlihat adanya penghentian kegiatan maupun pemasangan garis pengawasan dari aparat terkait. Situasi ini memperkuat kesan bahwa praktik tersebut berlangsung di tengah lemahnya pengawasan atau bahkan dugaan pembiaran.
Selain melanggar ketentuan perizinan, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi. Di sisi lain, pelaku usaha tambang legal yang telah memenuhi kewajiban justru kehilangan peluang pasar karena kalah bersaing dengan aktivitas ilegal yang tidak menanggung beban biaya izin.
Tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, aktivitas galian yang tidak terkendali juga berisiko merusak lingkungan. Perluasan area galian berpotensi menyebabkan degradasi lahan, erosi, hingga gangguan terhadap ekosistem sekitar.
Kondisi ini menegaskan perlunya langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Audit menyeluruh terhadap aktivitas di dalam HGU perkebunan sawit dinilai mendesak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aturan yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian di lokasi yang diinvestigasi masih terus berlangsung. Tidak adanya tindakan nyata semakin memperkuat pertanyaan publik: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan tumpul di hadapan kepentingan tertentu.






