Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Belitang Hulu Sekadau Jadi Sorotan !!!

PT GUM

Aktivitas pengolahan material batu (galian C) PT.GUM,di kawasan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, terlihat alat berat dan mesin pemecah batu beroperasi dengan tumpukan material dalam jumlah besar di area perkebunan.

Kalbarpost , Sekadau, Kalbar – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah PT GUM, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Warga mempertanyakan legalitas operasional serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, aktivitas penambangan dan pengolahan material batu disebut masih berlangsung. Di lokasi yang berada di dalam kawasan perkebunan tersebut, terlihat sejumlah alat berat beroperasi, seperti excavator, mesin pemecah batu (stone crusher), serta rangkaian conveyor untuk memindahkan material. Tampak pula tumpukan batu dalam jumlah besar yang telah dipilah sesuai ukuran.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa hasil galian C tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga diduga dipasok untuk sejumlah proyek pemerintah.

“Hasil Galian C itu  bukan hanya untuk internal perusahaan, tetapi juga keluar untuk proyek,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolsek Belitang Hulu yang menyebut kegiatan itu hanya untuk kebutuhan internal perusahaan.

Kapolsek Belitang hulu membenarkan ada nya kegiatan tersebut saat di konfirmasi tim melalui panggilan WhatsApp pada Rabu 18 Febuari 2026,, Kapolsek Belitang hulu sampai saat berita ini di terbitkan belum bersedia menjembatani tim untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan.ada apa sebenarnya???

Masyarakat berharap  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto , Pemerintah Kabupaten Sekadau, termasuk Bupati Sekadau, serta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sekadau, dapat segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah tegas guna memastikan kepastian hukum atas aktivitas tersebut.

Aspek Perizinan dan Aturan Hukum

Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, berdasarkan ketentuan agraria dan perkebunan, lahan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tidak dapat serta-merta digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa adanya pelepasan atau perubahan peruntukan sesuai prosedur perundang-undangan. Secara prinsip, perizinan HGU dan IUP tidak boleh tumpang tindih tanpa dasar hukum yang sah.

Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa IUP yang sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, apabila terbukti terjadi kerugian negara, pelanggaran tata ruang, atau penyalahgunaan izin, sanksi administratif hingga pidana tambahan dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.

Kekhawatiran Dampak Lingkungan

Warga juga mengaku khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan, seperti sedimentasi, gangguan sumber air, serta kerusakan akses jalan akibat lalu lintas kendaraan angkut material. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelumnya sempat terjadi gejolak di lokasi tersebut, sehingga masyarakat berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Tokoh masyarakat setempat mendesak agar instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Mereka menilai, apabila benar beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

You cannot copy content of this page