Diduga Kejar Keuntungan Besar, SPBU 66.796.04 Sayan Melawi Nekat Jual BBM Gunakan Drum dan Jerigen
Kalbar Post
Diduga Kejar Keuntungan Besar, SPBU 66.796.04 Sayan Melawi Nekat Jual BBM Gunakan Drum dan Jerigen

Diduga demi mengejar keuntungan besar, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 66.796.04 yang berlokasi di Jalan Poros Sayan–Kota Baru, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, disebut-sebut melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal dengan menggunakan drum plastik dan jerigen.
Informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. “Biasanya SPBU itu bongkar minyak sekitar jam satu malam. Paginya jam delapan, minyak sudah habis. Kami masyarakat kesal, karena tidak kebagian BBM,” ungkap salah satu warga Sayan yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga praktik ini dikendalikan oleh oknum pengelola SPBU berinisial A dan D, yang kerap mengatur jalur distribusi BBM tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, masyarakat umum yang hendak membeli BBM untuk kebutuhan pribadi kerap tidak mendapatkan jatah, terutama jenis Pertalite dan Solar yang bersubsidi.
Sementara itu, pihak Pertamina Wilayah Kalimantan Barat menyatakan akan menelusuri informasi tersebut. “Kami tidak menoleransi praktik penyalahgunaan distribusi BBM di SPBU mana pun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku,” ujar Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Pihak Kepolisian Resor Melawi juga menyatakan akan mempelajari laporan terkait dugaan penyelewengan BBM di SPBU 66.796.04. “Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas salah satu pejabat Polres Melawi yang dihubungi media ini.
Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar praktik semacam ini tidak terus berulang. Mereka menilai penertiban penting dilakukan demi menjaga ketersediaan BBM bagi warga yang benar-benar membutuhkan.






