Kelang Judi Sabung Ayam Tetap Exist di Dusun Rumbih Keranji Meski Sudah Diberantas TNI-Polri, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Aktivitas sabung ayam ilegal berlangsung di sebuah arena terbuka di Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu. Terlihat sejumlah warga berkumpul menyaksikan dua ayam yang sedang diadu, meski praktik perjudian tersebut telah dilarang dan sebelumnya sempat ditertibkan aparat.
Kalbarpost, Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, kembali marak meski sebelumnya sudah ditertibkan oleh personel Polsek Silat Hilir bersama Koramil 1206-11/Silat Hilir.
Penindakan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan tersebut.
Mirisnya, kelang judi itu tetap eksis dan semakin nekat beroperasi bebas, Media online kerap memberitakan, tapi belum ada respons tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
“abg dari sini lurus saja, itu lewat bukit yang satunya ada simpang ke kiri masuk saja lurus ke dalam, gak jauh.
lanjut warga, “nanti ada liat motor banyak parkir dan kelangnya Jumat, Sabtu, dan Minggu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media, Sabtu 11 April 2026.
warga lain namanya di minta di rahasiakan pun menjelaskan, ” yang di bakar kemarin arena kelang lama,arena kelang baru aktif jumat,saptu dan minggu,cetusnya dengan nada kesal.
dari pantauan Tim invesitgasi awak media 11 April 2016 sangat jelas terlihat,aktivitas arena perjudian sabung ayam ilegal tersebut sangat marak bebas beroperasi tanpa ada hambatan seakan sudah terkoodinir.
“enam…enam…enam..tujuh..tujuh…tujuh..Tiga dua..tiga dua…”,sorak sorai para pemain di dalam arena gelanggang judi sabung ayam ilegal tersebut.
suasana riuh itu kontras dengan dampak buruknya bukan sekadar hiburan, tapi sumber masalah serius seperti kebangkrutan, utang menumpuk, kemiskinan akibat taruhan, konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.
Secara sosial, judi ini merusak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, menciptakan keresahan warga, dan jadi contoh buruk bagi anak muda.
Judi sabung ayam jelas melanggar hukum, diatur dalam Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta KUHP Baru (UU No. 1/2023). Ancaman pidananya penjara hingga 10 tahun plus denda Rp25 juta bagi penyelenggara dan peserta di tempat umum tanpa izin.
Upaya konfirmasi awak media ke warga diduga wasit arena berinisial DM belum mendapat jawaban.
Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas di wilayah hukumnya.
Warga mendesak APH setempat segera memberantas kelang judi yang cukup meresahkan warga tersebut demi ketenangan masyarakat.
Tim






