Limbah Diduga Cemari Lingkungan, Warga Soroti Aktivitas PT TBSM
Genangan air bercampur lumpur hitam mengalir di area sekitar timbunan limbah, diduga mencemari tanah dan lingkungan sekitar.
Kalbarpost , Sekadau — Aktivitas pembuangan limbah yang diduga berasal dari PT TBSM di Kabupaten Sekadau menjadi sorotan warga setempat. Sejumlah masyarakat mengeluhkan kondisi lingkungan yang mengalami perubahan signifikan, terutama munculnya genangan air berwarna gelap, bau menyengat, serta kerusakan pada lahan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat aliran air bercampur lumpur hitam mengalir di sekitar permukiman warga hingga ke area kebun dan lahan terbuka. Beberapa titik bahkan menunjukkan bekas aliran limbah yang membentuk parit alami dan merusak struktur tanah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Airnya hitam dan berbau, kadang mengalir sampai dekat rumah. Kami khawatir kalau ini berbahaya untuk kesehatan,” ujarnya.

Warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup, untuk melakukan investigasi serta memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Aturan Terkait Limbah Perusahaan
Dalam regulasi di Indonesia, pengelolaan limbah industri diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap perusahaan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup, termasuk baku mutu air limbah.
– Setiap perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta sistem pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
– Pembuangan limbah yang melebihi baku mutu dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Tuntutan Warga
Masyarakat mendesak agar:
1. Dilakukan uji laboratorium terhadap air yang diduga tercemar.
2. Perusahaan transparan terkait sistem pengolahan limbah.
3. Pemerintah melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.
4. Pemulihan lingkungan segera dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TBSM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.






