Kegiatan PETI di Sungai Kapuas Sintang Terpantau dari Pendopo Bupati: APH Diminta Bertindak

IMG-20250925-WA0003

Kalbarpost.id, Sintang – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sintang semakin menjadi sorotan publik. Ironisnya, kegiatan tersebut bahkan bisa terpantau jelas dari Pendopo Bupati Sintang, seolah berlangsung tanpa hambatan.

Menurut keterangan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, PETI di kawasan Sungai Kapuas terus merajalela hingga mendekati pusat kota.

“PETI di wilayah Sintang semakin merajalela, terpantau dari Pendopo Bupati Sintang. Semakin hari semakin dekat mereka kerja, Bang. Itu kalau dilihat dari wilayah Masuka Hilir,” ungkapnya.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan seakan tidak tersentuh hukum.

“Yang jadi anehnya itu, kok APH seolah-olah tidak melihat ya,” tambah narasumber tersebut dengan nada heran.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas, mengingat PETI tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.

Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin lain yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Dengan aturan tersebut, jelas bahwa aktivitas PETI di Sintang adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai undang-undang.

You cannot copy content of this page