Diduga Proyek Galian C Penimbunan Jalan Poros Kota Baru–Sokan Tak Kantongi Izin, Material Diambil dari Sungai Pinoh
Kalbarpost.id, MELAWI – Proyek penimbunan jalan poros Kota Baru–Sokan di Kabupaten Melawi kembali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan galian C yang digunakan sebagai material penimbunan diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun di lapangan, material berupa pasir dan batu diduga diambil langsung dari aliran Sungai Pinoh dan Sungai Melawi. Warga Desa Madong Raya menyebut, aktivitas tersebut berlangsung bebas tanpa adanya plank resmi izin kuari dari pemerintah maupun instansi terkait.
“Material untuk timbunan itu diambil dari sungai. Akibatnya sungai makin dangkal karena pengerukan terus-menerus,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menilai, ketiadaan papan informasi resmi di lokasi kegiatan menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas proyek. Padahal, kegiatan galian C seharusnya memiliki izin operasional yang jelas untuk menghindari kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C ilegal yang diduga merugikan lingkungan dan masyarakat di sekitar Sungai Melawi dan Sungai Pinoh.
Tim red






